
perluasan ganjil genap jakarta
Ruas Jalan di Jakarta yang Terkena Perluasan Ganjil Genap
Berikut ini adalah 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem ganjil genap dan Daftar gerbang tol yang kena aturan ganjil genap.
Sejak Senin tanggal 9 September, Pemerintah Jakarta resmi menerapkan perluasan ganjil genap pada beberapa ruas jalan. Setelah diresmikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Penindakan bagi para pelanggar yang mengendarai mobilnya yang tidak sesuai dengan sistem ganjil genap (gage) berupa tilang.
Berikut ini adalah 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Simpang Masuk dan Keluar Pintu Tol Kena Ganjil-Genap
Peraturan ini juga berlaku jika pengendara ingin menyeberang masuk dan keluar tol yang melintasi ruas jalan GaGe.
Gerbang Tol
Daftar gerbang tol yang kena aturan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Off ramp tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk jalan Tentara Pelajar
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
- Pengecualian Kendaraan Bermotor
Kendaraan yang dikecualikan
Ada 13 jenis kendaraan yang tidak terkena aturan Gage:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;
- Ambulans;
- Pemadam kebakaran;
- Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
- Sepeda motor;
- g. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
antara lain:
- Presiden/Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 3.Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
- Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;
- Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas Polri.
Jam Berlaku
Ganjil Genap berlaku pada pagi hari Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Hari Sabtu-Minggu serta hari libur nasional tidak berlaku.
Denda Tilang Rp 500.000
Sesuai UU nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan dikenakan maksimal sebesar Rp 500.000 bagi pengendara yang melanggar aturan sistem gage.